Advertisement
MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersikeras melaksanakan pembongkaran tembok/rumah ibadah warga Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor. Padahal, fasilitas tersebut telah berdiri puluhan tahun dan digunakan oleh masyarakat.
Ironisnya, aksi ini diduga kuat didorong oleh kepentingan oknum pengembang yang berniat membuka akses jalan baru untuk proyek perumahan, yang konon akan melintasi area hunian warga, Senin (4/5/2026).
Salah satu perwakilan warga, Asen Susanto, menegaskan bahwa tembok/rumah ibadah tersebut bukan sekadar pemisah, melainkan sebagai keamanan kompleks dan tempat ibadah yang sudah ada sejak lama.
“Tembok/tempat ibadah ini sudah ada sejak lama dan menjadi bagian dari keamanan kompleks. Tapi sekarang mau dihancurkan oleh oknum melalui tangan-tangan pemerintah,” ujar Asen dengan nada kecewa.
Warga menilai rencana pembongkaran ini sangat mengganggu, terutama karena menyasar rumah ibadah yang menjadi tempat bersembahyang warga.
“Dengan adanya surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran, warga merasa terganggu dalam beribadah. Kami menolak keras pembongkaran sarana ibadah ini,” tegasnya.
Asen membantah keras klaim pihak tertentu yang menyatakan sudah ada izin warga. Ia menegaskan, tidak ada satu pun tanda tangan persetujuan yang diberikan masyarakat untuk pengalihan fungasi lahan tersebut.
“Sejauh ini kami sebagai warga tidak pernah menandatangani persetujuan. Jalan yang dimaksud itu bukan jalan umum, melainkan fasilitas keamanan, tempat ibadah dan taman kompleks,” jelasnya.
Warga curiga ada motif bisnis di balik ini semua, di mana pihak luar ingin memanfaatkan fasilitas yang sudah dibangun oleh Perumahan Contempo Regency selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, mereka menuntut audiensi langsung dengan Wali Kota Medan dan DPRD untuk mencari solusi.
Di tengah polemik ini, warga justru menunjukkan sikap dewasa dengan tetap menggelar bakti sosial pembagian beras kepada masyarakat sekitar. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa mereka adalah warga yang taat aturan dan peduli lingkungan.
Kuasa hukum warga, Tuseno, SH MH, menyoroti cacat prosedural dalam keputusan pemerintah. Menurutnya, penetapan area tersebut sebagai fasilitas umum dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemilik hak.
“Proses awal penetapan itu dilakukan tanpa persetujuan warga. Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota, harus ada persetujuan minimal 50 persen warga. Faktanya, warga tidak pernah dimintai pendapat,” tegas Tuseno.
Oleh karena itu, pihaknya telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Medan. Mereka menuntut pembatalan rencana pembongkaran yang dinilai sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
“Kami mohon Pemerintah Kota Medan tidak melakukan tindakan yang merusak kenyamanan warga dalam beribadah. Selesaikan ini di meja perundingan, bukan dengan paksa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang akan membongkar tembok pembatas dan taman di Komplek Komersil Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menuai penolakan keras dari warga.
Yang menjadi perhatian serius, di tembok yang rencananya akan dibongkar tersebut berdiri bangunan yang difungsikan sebagai Rumah Ibadah, Rumah Datuk. Fasilitas ini digunakan sehari-hari oleh warga komplek untuk beribadah. (Red)

