Advertisement
![]() |
Tersangka Narkoba |
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyatakan penangkapan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas menemukan 12 paket sabu dalam plastik klip, selain barang bukti lain seperti plastik klip kosong, tisu, handphone, dan sepeda motor.
NSG sempat melawan saat ditangkap, namun berhasil diamankan. Tujuh paket sabu ditemukan di tangannya, lima lainnya di tanah dekatnya. NSG dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.