Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Minggu, 13 April 2025, April 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-13T06:19:58Z
DaerahHeadlineNasionalOpiniPendidikan & KebudayaanPeristiwaPolitik & HukumRagamVideo

Pria Asal Medan Ditangkap di Karo, Bawa 15,35 Gram Sabu

Advertisement
Tersangka Narkoba
KABANJAHE – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap NSG (41), warga Medan, pada Rabu (9/4/2025) malam di Desa Tigapanah, Kabupaten Karo. NSG kedapatan membawa 15,35 gram sabu.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyatakan penangkapan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas menemukan 12 paket sabu dalam plastik klip, selain barang bukti lain seperti plastik klip kosong, tisu, handphone, dan sepeda motor.

NSG sempat melawan saat ditangkap, namun berhasil diamankan. Tujuh paket sabu ditemukan di tangannya, lima lainnya di tanah dekatnya. NSG dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tanah Karo akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.