Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-07T04:56:07Z
HeadlinePolitik & Hukum

Warga Jalan Gandhi Medan Tolak Eksekusi Lahan, Gugatan Masih Berjalan

Advertisement
Medan - Warga Jalan Gandhi, Medan, menolak eksekusi lahan yang direncanakan pada Kamis, 8 Mei 2025. Kuasa hukum warga, Bobby Christian Halim, SH.MH, menyatakan keberatan karena ini merupakan upaya eksekusi keempat kalinya, sementara dua gugatan kepemilikan lahan masih berproses di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) dengan nomor gugatan 199 dan 200.
 
Bobby meminta penundaan eksekusi hingga ada putusan pengadilan. Ia juga berharap Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Menteri ATR/BPN memberikan perhatian serius pada kasus ini, mengingat potensi dampaknya terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia.  

Eksekusi yang dipaksakan dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk dan merugikan masyarakat yang telah memiliki SHM dan taat pajak.
 
Proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal karena pihak tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik, berulang kali mangkir atau hanya diwakili kuasa hukum tanpa kehadiran prinsipal.  

Bobby mempertanyakan dasar hukum eksekusi mengingat adanya dua gugatan yang sedang berjalan. Gugatan pertama mempersoalkan eksekusi prematur dan status lahan, sementara gugatan kedua terkait kepemilikan lahan yang telah memiliki SHM yang sah.
 
Warga Jalan Gandhi akan mempertahankan haknya dan berharap DPRD Medan, DPRD Sumut, Polrestabes Medan, dan Pengadilan Negeri Medan membatalkan eksekusi. Mereka telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.  

Ketua PN Medan sebelumnya telah mengeluarkan surat eksekusi keempat kalinya kepada pemilik 16 unit rumah di Jalan Gandhi. Warga berharap pihak terkait menghormati proses hukum yang berjalan dan menunda eksekusi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)