Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Senin, 28 Juli 2025, Juli 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-28T07:13:36Z
Headline

NA Azerbaijan Ditangkap, Rampok Money Changer di Bali dengan Modus "Anggota Interpol"

Advertisement

Bali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Azerbaijan, TFO (35), ditangkap polisi di Kuta, Bali, atas kasus penganiayaan dan pencurian uang senilai Rp191.150.000 dari sebuah money changer. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah vila di Jalan Bajar Segara Kuta pada Minggu (27/7) sekitar pukul 11.30 WITA.
 
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, TFO menghubungi PT. Arta Jaya Dewata untuk menukarkan uang US$12.000. Korban, Moch Ezekiel Tan Elang dan karyawannya, M Faisal, mengantarkan uang tunai Rp191.150.000 ke vila tersebut. Setelah menghitung uang, TFO tidak menyerahkan uang dolar AS yang akan ditukarkan. Kemudian, seorang pria yang mengaku bernama Johnny dan mengaku sebagai anggota Interpol muncul dari lantai dua vila dan mencekik serta memiting kedua korban.
 
Korban berhasil melepaskan diri dan meminta bantuan. TFO dan Johnny berusaha melarikan diri dengan uang hasil rampokan, namun tertangkap setelah korban mengejar dan menabrak mereka dengan sepeda motor. TFO berhasil ditangkap, sementara Johnny masih buron dan kewarganegaraannya belum diketahui.
 
Polisi menyatakan motif pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. TFO mencekik dan memiting korban sebelum mengambil uang dan melarikan diri.