MEDAN — Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir (DT) resmi dijerat pasal berlapis oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Politisi tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta pemalsuan surat terkait sengketa lahan seluas 15 hektare.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengungkapkan, tersangka DT dijerat dengan Pasal 394 KUHP baru (Pasal 266 KUHP lama) tentang keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 391 KUHP baru (Pasal 263 KUHP lama) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukum paling lama 6 tahun penjara.
"Penetapan status tersangka DT ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023 yang dilayangkan oleh Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar," ujar Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Cornelis menjelaskan, penangkapan anggota DPRD Sumut tersebut dilakukan setelah tersangka tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Petugas akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Dhody Thahir pada 15 September 2026 di kediamannya, Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, dan langsung melanjutkannya dengan proses penahanan.
Kasus pemalsuan surat ini bermula pada Maret 2023. Melalui kuasa hukumnya, DT mengirimkan surat klaim kepada sejumlah lembaga, yakni: Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Deliserdang.
Dalam surat tersebut, DT mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang sah atas lahan seluas 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Namun, hasil penyidikan Polda Sumut membuktikan klaim tersebut fiktif. Lahan tersebut secara legal merupakan milik PT Rapy Ray Putratama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019, yang saat ini tengah dikembangkan menjadi kawasan perumahan bersubsidi.
Kerugian Korban Capai Rp5 Miliar
Aksi klaim sepihak dan pengiriman surat oleh pihak DT berbuntut panjang pada operasional pengembang. Akibat tindakan tersangka, PT Rapy Ray Putratama tidak dapat mengajukan pinjaman kredit perbankan dan sertifikat tanah milik perusahaan berujung pemblokiran oleh BPN.
"Dampak dari surat tersebut membuat pelapor mengalami kendala finansial dan legalitas. Kerugian yang dialami PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar," tegas Cornelis.
Saat ini penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa saksi dari pihak pelapor, perbankan, hingga Kantor Pertanahan Deliserdang. Setelah merampungkan gelar perkara dan penyitaan barang bukti, berkas perkara kasus Dhody Thahir ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses Tahap 1.
