PANTAI LABU – Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, resmi mengaktifkan kembali Kepala Desa (Kades) Rugemuk, Muliadi, sekaligus memberhentikan Kades Timbang Deli, Hendri Ardiansyah Putera. Keputusan strategis ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan Pantai Labu yang dipimpin langsung oleh Bupati bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., pada Rabu (16/9/2026).
Pengaktifan kembali Kades Rugemuk tertuang dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/767/KPTS/2026. Kebijakan ini diambil setelah Muliadi mengembalikan seluruh kerugian negara dan menandatangani komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Surat Keputusan (SK) pengaktifan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati kepada Muliadi. Meski demikian, Bupati memberikan peringatan keras agar jalannya pemerintahan Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, tetap berada di jalur hukum.
“Jika ada perbuatan serupa di kemudian hari, saya tidak akan segan untuk memberhentikan secara permanen. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Asri Ludin.
Di saat yang sama, Bupati menetapkan pemberhentian Kades Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putera, melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026. Penyerahan SK pemberhentian ini diwakili oleh Camat Galang, Dharma Bakti Harahap.
Langkah tegas ini diambil akibat kelalaian fatal dalam pengelolaan pemerintahan desa. Salah satu pelanggaran utamanya adalah menunggaknya pembayaran honor kader desa selama tiga tahun berturut-turut.
“Jika kepala desa bekerja tidak beres, saya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” lanjutnya.
Melalui penegakan disiplin ini, Bupati Deli Serdang mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi regulasi, dan memprioritaskan pelayanan publik kepada masyarakat.
