MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pria anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena nekat melawan petugas saat pengembangan kasus.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Medan Amplas, dan Hermadan Suci alias Uci (42), warga Medan Barat.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, memaparkan bahwa penangkapan bermula dari aksi pencurian sepeda motor milik Arif Martua Siregar (34) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Korban memarkirkan sepeda motornya di depan lokasi terapi Happy Dream dalam posisi stang terkunci. Saat berada di dalam, korban mendengar teriakan warga yang melihat motornya dipindahkan," ujar Feriawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (12/9/2026).
Tim Reskrim Polsek Medan Kota yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian langsung bergerak cepat bersama warga. Petugas berhasil menangkap tersangka Botak, sementara rekannya bernama Ali melarikan diri dari lokasi.
Dari hasil interogasi, Botak mengaku beraksi bersama Hermadan. Petugas bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, dan berhasil membekuk Hermadan di kediamannya.
Namun, saat membawa Botak untuk mencari barang bukti sepeda motor curian lainnya, pelaku berupaya melawan dan melarikan diri.
"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap nekat. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur mengarah ke kaki pelaku," tegas AKP Feriawan.
Tersangka Botak langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.
Residivis yang Beraksi di 10 TKP
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta bahwa kedua tersangka merupakan residivis kawakan kasus serupa.
Botak tercatat pernah dihukum pada 2018 di Polsek Patumbak, sedangkan Hermadan dihukum pada 2019 di Polsek Medan Kota.
Komplotan ini sedikitnya telah melancarkan aksi curanmor di 10 lokasi berbeda di Kota Medan, termasuk pencurian menggunakan kunci T di kawasan Jalan Asia pada Juni lalu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah anak kunci T dan satu unit Honda Beat bernomor polisi BK 3829 ALK milik korban. Saat ini, Polsek Medan Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang buron.
