MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) lintas daerah. Seorang tersangka diringkus di kantor jasa pengiriman J&T, Jalan Kemiri 1, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026).
Tersangka diketahui bernama Dongoran Aruan (35), warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bernama Risky.
"Tersangka diamankan bersama barang bukti uang palsu hasil pemesanan secara daring," ujar Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH, Senin (1/9/2026) malam.
Aksi kejahatan ini bermula pada Selasa (1/9/2026) pukul 08.00 WIB. Pelaku menerima paket berisi uang palsu sebesar Rp1,6 juta di wilayah Sei Bejangkar, Kecamatan Lima Puluh, Batubara. Paket tersebut dipesan pelaku enam hari sebelumnya melalui aplikasi online.
Usai menerima paket, pelaku berangkat ke Medan menggunakan bus untuk menemui kerabatnya di kawasan Jalan Sekip. Namun, dalam perjalanan, pelaku singgah di Pasar Simpang Limun dan mencoba mengedarkan uang palsu tersebut dengan membeli bawang seharga Rp5.000.
Pedagang bawang yang curiga langsung menyadari bahwa uang tersebut palsu dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Sekitar pukul 10.50 WIB, tim Tim Buser Polsek Medan Kota yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan bersama Panit II Reskrim menerima informasi keberadaan pelaku di Jalan Kemiri.
Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dengan bantuan warga setempat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeli uang palsu tersebut via transfer bank dan menerima pengirimannya melalui ekspedisi J&T. Pelaku beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
