![]() |
Jakarta - Para eksekutif senior dari perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia berjanji akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan oleh otoritas Singapura.
Komitmen tersebut disampaikan saat mereka memenuhi panggilan tiga pejabat tinggi Singapura, yaitu Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu, pada Rabu (28/10).
Pertemuan berlangsung di kantor The Treasury, Singapura. Para menteri didampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA), dan Kementerian Hukum Singapura.
Delapan perusahaan yang hadir antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
Singapura akan Perkuat Hukum Asap Lintas Batas
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengumumkan pemerintah Singapura berencana mengamandemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen yang akan datang.
Perubahan ini bertujuan memperkuat landasan hukum, serta menetapkan bahwa penolakan atau ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan merupakan tindak pidana.
"Perusahaan yang tidak mematuhinya melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu kepada wartawan usai pertemuan.
Perusahaan Wajib Jalani Penilaian Independen
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi mencakup kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga seluruh rantai pasok perusahaan.
Proses investigasi akan dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen yang ditetapkan oleh NEA. Seluruh biaya proses penilaian ini ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
"Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk tim yang terdiri atas lembaga investigasi dan firma hukum dari panel yang telah ditetapkan NEA," jelas Shanmugam.
Ia menambahkan, penilaian independen ini justru dapat membantu perusahaan yang memiliki rantai pasok bersih untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembakaran lahan.
"Tujuan proses ini bukan untuk mencari kambing hitam maupun menetapkan kesalahan demi kepentingan publik atau politik," tegasnya.
