![]() |
Jakarta — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meluncurkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. Pembenahan ini berfokus pada penataan produksi, pengetatan perizinan, serta percepatan hilirisasi mineral.
Penataan menyeluruh di sektor mineral dan batu bara (minerba) ini ditujukan untuk memperkuat struktur industri dalam negeri sekaligus merespons dinamika persaingan global dan fluktuasi harga komoditas.
"Kita ingin mengubah paradigma pengelolaan tambang. Bukan lagi sekadar mengejar volume produksi, tetapi seberapa besar nilai tambah yang dihasilkan dan sejauh mana masyarakat merasakannya," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (29/10).
Melalui hilirisasi, hasil tambang diharapkan menjadi penggerak utama industri nasional, sementara daerah penghasil juga diproyeksikan memperoleh manfaat yang lebih signifikan dari pengolahan sumber daya di wilayahnya.
Peran Strategis Sektor Minerba
Subsektor minerba memiliki peran vital bagi perekonomian nasional. Pada 2025, sektor ini menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp135 triliun dan menyerap sekitar 686.000 tenaga kerja langsung.
Produksi Dikembalikan ke Siklus Tahunan
Pemerintah mengembalikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan ke siklus tahunan. Dengan evaluasi tahunan, volume penambangan dapat disesuaikan secara dinamis dengan permintaan pasar, pergerakan harga, dan ketersediaan cadangan.
Penataan ini menyusul produksi batu bara 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton, di saat permintaan dari negara-negara pembeli utama justru melambat.
"Batu bara adalah sumber daya tak terbarukan. Jika produksi terus dinaikkan saat harga turun, negara justru kehilangan peluang nilai yang lebih baik. Produksi harus diatur sesuai kebutuhan pasar dan kepentingan nasional," tegas Bahlil.
Kuota 2026 dan Dampak Positif
Kuota awal produksi batu bara untuk 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, dengan relaksasi yang diberikan secara terukur. Pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN tetap menjadi prioritas utama.
Pembatasan volume ini terbukti menjaga nilai ekonomi cadangan tambang. Hingga Agustus 2026, penerimaan negara dari batu bara mencapai Rp66 triliun, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp59 triliun.
Ke depannya, pemerintah akan terus menyeimbangkan tiga sasaran utama: ketersediaan pasokan energi dalam negeri, pengendalian kuota produksi, dan percepatan hilirisasi mineral untuk memaksimalkan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Red)
