![]() |
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) berbeda dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penambahan dua nama ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang menyelidiki klaster suap, gratifikasi, serta penanganan perkara di lingkungan DJBC.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai, KPK menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Dua nama baru tersebut adalah:
1. Gatot Heroe — Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC, telah ditahan penyidik sejak Agustus 2026.
2. Ahmad Dedi (Dedi Congor) — Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya di DJBC Kemenkeu, ditetapkan tersangka per September 2026.
Total 9 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Dengan dua nama baru, total kini mencapai sembilan orang:
1. Rizal — Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC (2024–Januari 2026)
2. Sisprian Subiaksono — Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. Orlando — Kasi Intelijen DJBC
4. Andri — Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
5. Budiman Bayu Prasojo — Pegawai DJBC
6. John Field — Pemilik PT Blueray
7. Dedy Kurniawan — Manajer Operasional PT Blueray
Beberapa tersangka sudah menjalani sidang dan menerima vonis, sementara sisanya masih dalam proses persidangan maupun penyidikan.
KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif
KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat — baik tersangka, saksi, maupun pihak swasta — untuk bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.
"Pemeriksaan penyidik bertujuan mengungkap perkara secara komprehensif. KPK mengandalkan dukungan semua pihak agar proses berjalan lancar," pungkas Budi Prasetyo.
