MEDAN — Pengosongan rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara di Jalan Kemuning No. 27A, Medan Timur, berlangsung mencekam. Penghuni rumah nekat melakukan perlawanan sengit saat petugas berupaya mengambil alih aset negara tersebut, Rabu (21/10/2026).
Situasi sempat memanas ketika penghuni rumah bernomor registrasi DW.100A bernama Rahmat Taufik menyiramkan bensin dan mengacungkan obor berapi ke arah petugas. Tak hanya itu, penghuni juga menggunakan senjata tajam untuk mengancam tim eksekusi di lapangan.
Meski sempat diwarnai perlawanan nekat dari penghuni, Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Budi Dharma bersama tim akhirnya berhasil merebut dan mengamankan kembali aset negara tersebut.
Direktur Firma Hukum Budi Dharma, Budi Dharma, menegaskan bahwa pengosongan ini dilakukan berlandaskan hukum yang sangat kuat. Aset tersebut tercatat legal berdasarkan Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 dan Buku AT-8 Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka 1997.
Disampaikan Budi Dharma selaku direktur Firma Hukum Budi Dharma, pengambilalihan aset yang dikuasai tanpa dasar tersebut, telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan.
"Secara fisik pun tidak bisa dipungkiri. Di dinding rumah terdapat plakat registrasi permanen aset PT KAI yang terpasang sejak tahun 1954. Bukti otentik ini tidak bisa dihilangkan oleh penghuni," tegas Budi Dharma.
Budi menambahkan, rumah tersebut merupakan fasilitas rumah dinas almarhum Muhammad Saleh Yunus, pensiunan pegawai PT Kereta Api. Namun setelah pensiun, pihak keluarga justru menguasai lahan tanpa hak, bahkan mendirikan bangunan tambahan berupa indekos dan warung komersial secara ilegal.
Lalu, Budi Dharma menyatakan bahwa PT KAI telah memberikan iktikad baik melalui pendekatan persuasif hingga melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III berturut-turut pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026.Ketiga surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto. Namun, seluruh imbauan untuk mengosongkan maupun mengajukan sewa resmi terus diabaikan.
Langkah tegas ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pengamanan dan Penertiban Aset BUMN demi menyelamatkan kekayaan negara dari penguasaan tanpa hak.
