MEDAN – Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) menyuarakan protes keras terhadap proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan H. Dhody Thahir, S.E. oleh Polda Sumatera Utara. Organisasi tersebut menilai proses hukum yang menjerat Dhody Thahir berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh bantuan dan pembelaan hukum.
Melalui pernyataan sikap tertanggal 8 Oktober 2026, JARI menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum praperadilan Dhody Thahir yang terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan atas nama organisasi tersebut, JARI menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, bukan digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
“Hukum harus menjadi panglima keadilan, bukan alat pemukul bagi mereka yang tak bersalah!” demikian seruan JARI dalam pernyataan sikapnya.
JARI Soroti Dugaan Kriminalisasi terhadap Produk Advokat
JARI menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi perkara pidana yang menjerat Dhody Thahir, khususnya karena objek yang dipersoalkan merupakan surat-surat yang dibuat oleh Advokat atau Kuasa Hukumnya.
Menurut JARI, pemberian Surat Kuasa kepada Advokat merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum.
Organisasi tersebut mempertanyakan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka apabila perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan argumentasi hukum yang disusun dan disampaikan oleh Advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
“Bagaimana mungkin seorang pemberi kuasa dijerat pidana hanya karena surat argumentasi hukum yang dibuat oleh Advokat atau Kuasa Hukumnya?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan JARI.
JARI berpandangan bahwa surat yang dibuat Advokat dalam menjalankan profesinya harus dibedakan dari tindakan pemalsuan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut organisasi tersebut, apabila hubungan pemberian kuasa dengan sendirinya dijadikan dasar untuk membebankan tanggung jawab pidana atas produk advokasi kepada Klien, hal itu berpotensi mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum.
JARI juga menyinggung kedudukan profesi Advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia, yang mempunyai peran penting dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Kecam Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tersangka
Dalam pernyataan sikapnya, JARI menyampaikan kritik terhadap tindakan penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Dhody Thahir.
JARI menilai tindakan tersebut mengandung indikasi overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan, serta mendesak agar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan diuji secara objektif.
Organisasi tersebut juga meminta agar aparat penegak hukum tidak mencampuradukkan sengketa keperdataan dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar pembuktian yang memadai.
“Hentikan pemaksaan logika hukum! Penetapan tersangka terhadap H. Dhody Thahir adalah tindakan yang dipaksakan, cacat substansi, dan sarat kepentingan,” tegas JARI dalam pernyataan sikapnya.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan sikap dan tudingan organisasi yang keabsahannya masih menjadi bagian dari proses pengujian hukum di Pengadilan Negeri Medan.
Desak Hakim Praperadilan Independen dan Objektif
Selain menyampaikan kritik terhadap proses penyidikan, JARI secara khusus meminta Hakim Tunggal yang memeriksa Perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam memberikan putusan.
JARI berharap Hakim Praperadilan menilai seluruh bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli secara menyeluruh, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Organisasi tersebut mendesak agar penetapan tersangka Dhody Thahir dibatalkan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Jangan mau diintervensi oleh kekuasaan atau pesanan kelompok tertentu! Batalkan penetapan tersangka dan bebaskan Pemohon demi tegaknya due process of law!” demikian tuntutan JARI.
JARI menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap proses peradilan merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum. Namun, keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap merupakan kewenangan Hakim berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Instruksikan Massa Akar Rumput Kawal Praperadilan hingga Tuntas
JARI juga menyerukan kepada seluruh pengurus, relawan, dan jaringan akar rumput di Sumatera Utara untuk terus mengawal jalannya proses praperadilan Dhody Thahir.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa perhatian publik terhadap perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan satu orang, tetapi juga perlindungan hak masyarakat dalam menghadapi proses hukum.
“JARI menginstruksikan seluruh pengurus, relawan, dan massa akar rumput Sumatera Utara untuk tetap merapatkan barisan dan mengawal sidang ini sampai tuntas!” bunyi pernyataan sikap tersebut.
JARI berharap proses praperadilan dapat menjadi sarana pengujian yang objektif terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Heri Yurianda selaku Koordinator Aksi dan Ricky Pratama selaku Koordinator Lapangan, serta diketahui oleh Soleh Nasution selaku Ketua Umum Jaringan Akar Rumput Indonesia.
Menutup pernyataan sikapnya, JARI menyerukan:
“Rakyat Tidak Boleh Takut! Hukum Harus Ditegakkan, Keadilan Harus Dimenangkan!”
