MEDAN – Isu miring terkait dugaan pengadaan alat berat fiktif dan penggelembungan harga (mark-up) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan akhirnya dipatahkan. Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP)) Sumatera Utara menegaskan bahwa tuduhan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW JPKP Sumut, Nico Nadeak berdasarkan investigasi dokumen dan cek fisik lapangan pada Senin (12/10/2026). JPKP memastikan pengadaan tersebut transparan dan sesuai aturan E-Katalog LKPP.
"Fungsi JPKP adalah mengawasi pemerintah, bukan membela secara buta. Namun, jika ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta, wajib kami luruskan agar tidak menjadi fitnah publik," tegas Nico.
Menjawab polemik selisih harga unit antara E-Katalog Jakarta dan kontrak pengadaan di Medan, Nico menerangkan bahwa nominal Rp620 juta di sistem merupakan harga dasar unit (off the road) di Jakarta. Sementara nilai kontrak sebesar Rp652 juta per unit (total Rp1,3 miliar untuk dua unit) telah mencakup komponen biaya teknis dan operasional yang mengikat, di antaranya:
Pajak & Dokumen: PPN 12%, pengurusan STNK, BPKB, hingga plat merah dan KIR.
Logistik & Spesifikasi: Ongkos kirim dari pabrik ke Medan serta pengerjaan karoseri bak sampah khusus.
Layanan Purna Jual: Pelatihan operator, garansi servis, dan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan.
"Selisih sekitar 5% atau Rp32 juta per unit itu sangat rasional dalam pengadaan barang/jasa. Jangan menyamakan harga brosur di Jakarta dengan harga barang siap pakai di Medan. Seluruh komponen ini tercatat resmi dalam sistem E-Katalog LKPP," paparnya.
Mengenai klaim ketiadaan armada (barang gaib) dari sumber anonim, JPKP Sumut melakukan penelusuran langsung ke Pool DLH di Jl. Pinang Baris serta TPA Terjun Marelan. Hasil verifikasi fisik menunjukkan seluruh unit pengadaan mulai dari Dump Truck 7 M³, Arm Roll 6 M³, Compactor, Road Sweeper, hingga Mobil Toilet—tersedia lengkap beserta nomor plat merah dan kode aset resmi, serta dalam kondisi aktif beroperasi.
Terkait penunjukkan PT Indomobil Prima Niaga dan penugasan Sekretaris DLH sebagai PPTK, JPKP menegaskan seluruh proses telah mengacu pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui sistem E-Purchasing.
"Jika penyedia yang ready stock untuk zonasi Medan hanya satu, sistem otomatis menetapkannya. Ini mekanisme marketplace pemerintah, bukan monopoli. Kami mengajak publik kritis berbasis data, bukan opini tanpa fakta," tutup Nico.
Sebelumnya, beredar berita miring dugaan pengadaan alat berat fiktif dan penggelembungan harga (mark-up) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
