![]() |
Jakarta – Skandal dugaan penyadapan ilegal mengguncang korps Bhayangkara dan Istana Negara. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga terlibat aksi penyadapan terhadap ponsel milik Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung sejak tahun 2025. Atas dugaan tersebut, ia resmi berstatus tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan perkara ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11). Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara pihak berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur tata cara penyadapan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Komjen Asep.
Berdasarkan penyelidikan, dugaan penyadapan liar tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Selama rentang 2025 hingga Oktober 2026, para tersangka juga diduga memata‑matai sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga pengusaha nasional.
Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan nomor telepon target secara ilegal ke server Lawful Interception Management System (LINS), tanpa verifikasi serta tanpa dasar kepentingan penegakan hukum. Selain itu, pada Oktober 2026 para tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan log sistem LINS.
Penyimpangan ini terungkap setelah seorang petugas internal melaporkan hal tersebut ke polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian menggelar penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Penyidik juga melapisi dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP baru serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (Red)
