TERKINI
f ig t ▶

Menteri Maman Tegaskan: Omzet Rp500 Juta per Tahun Bebas Pajak


Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan bebas dari pungutan pajak. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis usaha.
 
"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya satu tahun Rp500 juta — berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta — itu tidak dipungut pajak," ujar Menteri Maman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
 
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan keresahan yang beredar di media sosial terkait isu pengenaan pajak bagi usaha kecil. Maman memastikan Warung Tegal (warteg), tukang pijat, pangkas rambut, dan usaha sejenis yang omzetnya di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan pajak sama sekali.
 
Sementara itu, pajak hanya berlaku untuk:
 
- ✅ Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar/tahun → dikenakan pajak 0,5%

- ✅ Di atas Rp4,8 miliar/tahun → tetap 0,5%
 
"Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar — itu besar banget loh, per bulan sekitar Rp500 jutaan — dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen," jelas Maman.
 
Ia juga meluruskan isu yang disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Yang dimaksud adalah pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Maman menyoroti praktik pengusaha besar yang memecah perusahaan agar tetap menikmati fasilitas yang seharusnya untuk usaha kecil.
 
"Banyak pengusaha yang sudah beromzet Rp10–20 miliar per tahun, tetapi mereka memecah PT supaya tetap di bawah Rp4,8 miliar, supaya menikmati insentif yang sebetulnya bukan hak mereka, tapi hak bagi saudara-saudara kita yang benar-benar berpendapatan di bawah Rp500 juta dan Rp4,8 miliar," tegasnya.
 
Maman meminta masyarakat tidak khawatir. "Saudara-saudara kita yang pendapatannya di bawah Rp500 juta, tidak ada sama sekali pungutan pajak. Itu perintah Pak Presiden kepada kami," tandasnya. (Red)
Topik / Hashtag